Kamis, 21 Agustus 2014

Cara Membayar Pajak Kendaraan / Memperpanjang STNK di Samsat Palembang

Halo Pembaca, pada kesempatan kali ini saya akan berbagi pengalaman membayar pajak sepeda motor Mio saya. Nah, di kota saya tinggal yaitu Palembang, membayar pajak kendaraan atau orang awam biasa mengistilahkan dengan memperpanjang STNK, dapat dilakukan di Samsat, di drive-through Samsat, maupun di Samsat keliling. Namun, saya hanya akan menuliskan pengalaman saya bayar pajak di samsat saja.

Oke, sebelum menuju kantor Samsat tempat motor kita terdaftar, siapkan dulu persyaratannya sebagai berikut :
Pembayaran pajak STNK Tahunan
  1.     STNK Asli + Fotokopi
  2.     Fotokopi BPKB
  3.     KTP asli + Fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB

Pembayaran Pajak STNK Lima Tahunan
  1.     Cek Fisik Kendaraan
  2.     STNK Asli + Fotokopi
  3.     Fotokopi BPKB
  4.     KTP Asli + Fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB
Untuk yang KTP nya belum ada karena proses e-KTP yang ngga beres-beres, bisa menggunakan Surat Keterangan Kependudukan dari Kelurahan. Oia, nama pada STNK dan nama pada KTP harus sama ya... Kalau motor kita motor bekas dan belum balik nama, pinjam dulu KTP pemilik sebelumnya.

Saya membayar pajak motor di Samsat Palembang yang berlokasi di Jalan POM IX  (samping PS MALL). Langkah-langkahnya :
1. Kalau kita mau bayar pajak lima tahun, cek fisik dulu di dekat tempat parkir. Nah, petugas cek fisiknya bisa dikasih duit, bisa juga ngga. Kalau masu ngasih Rp 2.000,00 aja cukup... hehe, setelah itu bukti cek fisik kita bawa ke Loket Cek Fisik untuk mendapat formulir telah dilakukan cek fisik.

2. Kalau mau bayar pajak tahunan, langkah no 1 kita skip aja. Setelah kita datang ke ruangan loket Samsat, segera ambil nomor antrian. Kalau bisa datang pagi hari sebelum jam 08.00 WIB. Setelah itu kita ambil formulir pembayaran pajak sekalian ambil map yang ada di loket pengambilan formulir. Jadi kita ga usah beli map di koperasi Samsat. Lumayan, hemat Rp 1.000,00

3. Isilah formulir tsb sesuai identitas pemilik kendaraan bermotor dan keterangan kendaraan. Jangan lupa bawa pena/bolpen dari rumah. Biar ga usah pinjem pena orang lain.

4. tunggu nomor antrian dipanggil.  untuk loket pajak tahunan dilayani di loket nomor 1, 2, dan 6, sedangkan pajak 5 tahunan di loket nomor 3.

5. setelah nomor antrian kita dipanggil, serahkan berkas pembayaran pajak ke petugas loket. Petugas akan meneliti apakah berkas2 kita sudah lengkap atau belum. Kalau sudah lengkap petugas akan mempersilakan kita untuk duduk kembali guna menunggu panggilan dari teller bank untuk pembayaran.

6. setelah menunggu beberapa saat, nama kita akan dipanggil teller, teller kemudian memberitahukan nominal pajak yang harus kita bayar. Untuk kasus saya, bayar pajak Mio tahun 2009, totalnya Rp 168.500,00 (PKB  Rp 133.500, SWDKLLJ Rp 35.000). Bayar. Lalu teller akan memberikan kuitansi bukti pembayaran. Tunggu lagi :D

7. setelah menunggu 5-10 menit nama kita dipanggil lagi oleh petugas loket ke dua. Nah petugas ini akan menyerahkan STNK kita yang sudah diperpanjang (sudah bayar pajak).

8. Untuk proses lima tahunan, setelah selesai proses pembayaran pajak STNK, bawa bukti pembayaran pajak tersebut ke loket pengambilan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) untuk mengambil Plat nomor yang baru.


Selesai deh.